Urgensi RUU P-KS dan Kasus Kekerasan Seksual di Unsera
Ilustrasi (liranews.com)
Kampus menjadi wilayah dimana kekerasan seksual masih sering terjadi, dalam berbagai bentuknya. Dunia pendidikan bahkan dinilai menjadi cangkang yang melindungi pelaku. Nama baik kampus kadang menjadi pertimbangan utama, yang membuat akademisi menutup rapat kasus-kasus kekerasan seksual dibalik gerbang kampus.
Kasus tersebut juga terjadi di kampus saya, salah satu kampus perguruan tinggi swasta di Kota Serang oleh seorang oknum mahasiswa terhadap mahasiswi yang bernama Keyla (nama disamarkan). Pelaku dikenal sebagai mahasiswa yang terpandang sebagai anak organisatoris serta menjadi Ketua di salah satu organisasi intra kampus.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 dan korban baru berani bersuara satu tahun kemudian. Berawal ketika si korban memberikan diri speak up di akun media sosialnya sehingga ia banyak mendapat dukungan moril oleh beberapa kalangan. Salah satunya saya bersama teman-teman yang tergabung dalam Serang Raya Literasi dan Perpus Jalanan Serang serta lembaga bantuan gerakan kolektif untuk bersolidaritas mengusut kasusnya.
Setelah melalui berbagai penelusuran, kami pun menghubungi untuk menyimak penuturannya. Sorot mata si korban kosong. Pandangannya menerawang jauh. Dalam kepalanya, ia berusaha memanggil ulang seluruh memori tentang apa saja yang telah ia lewati sejauh ini. Kejadian itu telah berlalu setahun yang lalu. Namun, ia masih kerap takut dan trauma ketika membayangkannya kembali.
“Setelah itu aku trauma dan takut. Mau ketemu dia rasanya takut. Setiap ketemu dia bawaannya marah dan pengen nangis, sampai sekarang masih begitu,” katanya.
Upaya kami untuk meminta akuntabilitas dari pihak kampus dengan mendesak pemberian sanksi terhadap pelaku tidak digubris secara serius. Pihak kampus menyelesaikan kasus ini “hanya” dengan mempertemukan kedua pihak—korban dan pelaku, untuk mencapai kesepakatan non-litigasi (kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa melalui jalur pengadilan).
Lama-kelamaan api amarah meredup dan padam, kasus tersebut seakan dilupakan dan dianggap selesai. Sementara sampai saat ini, kasusnya belum diusut tuntas dan pelaku masih bebas berkeliaran. Sedangkan korban hingga kini berjuang melawan trauma.
Penyintas yang sudah lelah dengan trauma dari kekerasan seksual yang dialami. Berbagai macam negosiasi dan pendampingan dipersulit karena tidak adanya payung hukum yang benar-benar membahas tentang kekerasan seksual secara menyeluruh di Indonesia. Pemulihan yang dilakukan oleh penyintas pun rasanya tidak begitu membantu mereka, sebab yang korban inginkan juga adalah sanksi dan hukuman setimpal untuk pelaku. Seringkali pelaku masih bisa melenggang dengan bebas, meskipun publik dan pihak institusi telah mengetahui kesalahan pelaku.
Selain penanganan kasus yang tidak berperspektif korban, faktor-faktor seperti penyintas pelecehan seksual yang tidak berani speak up serta stigma negatif yang sering diarahkan ke penyintas menyebabkan banyak kasus pelecehan seksual tidak terkuak. Banyak kejadian pelecehan seksual yang mematahkan stigma masyarakat terkait korban dan begitu dekat namun sangat jauh dari pengetahuan kita. Ya, memang hal ini terjadi karena tidak ada hukum yang dapat menjerat tindakan pelaku selama itu bukan tindak pidana sebesar pemerkosaan.
Diskursus kekerasan seksual ini telah sampai pada tahap dirumuskannya sebuah produk hukum yang mengaturnya secara konkret, yaitu Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Wujud rancangan undang-undang ini dapat dipandang sebagai salah satu upaya untuk mengubah pandangan mayoritas masyarakat Indonesia saat ini, atau sebagai suatu reaksi yang kuat dari resistennya struktur sosial maupun legal nasional pada saat ini dalam perkara kekerasan seksual.
Sementara kabar terbaru, Pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati 33 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021, salah satunya adalah RUU PKS. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021, pada Kamis (14/1).
Sebelumnya Komnas Perempuan mengusulkan RUU PKS sejak 2012. Namun DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016. Sebelumnya pada 2020, DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari prioritas prolegnas.
Maka untuk mencapai rasa aman dan nyaman perlu kiranya mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU P-KS. Aturan hukum ini sangat penting karena kasus kekerasan seksual yang terus meningkat, beragam dan kompleks. Adanya payung hukum yang jelas tentang kekerasan seksual dapat berperan sebagai aksi preventif atau pencegahan awal dari kasus-kasus kekerasan seksual yang akan terjadi. RUU P-KS dengan rinci mengkategorikan 9 bentuk kekerasan seksual, di mana hukuman yang diberikan ke pelaku akan lebih jelas sesuai jenis kekerasan yang dilakukan.
Selain itu, RUU P-KS juga mewajibkan adanya pendidikan mengenai kekerasan seksual di institusi pendidikan. Tentunya, hal ini sangat diperlukan karena masih banyak pelajar yang tidak paham konsep dasar dari hubungan konsensual. Ketidaktahuan inilah yang sering menormalisasi adanya kekerasan seksual. Namun, yang terpenting adalah bagaimana RUU P-KS memiliki perspektif penyintas, sehingga pendampingan dan pemulihan korban bisa lebih maksimal dilakukan dengan standar yang disarankan atau tidak memojokkan. Hal-hal itulah yang nantinya dapat menjadi suatu aksi preventif, terutama di ranah kampus sebagai ekosistem yang rawan akan terjadinya kasus kekerasan seksual.
Maka dengan disahkannya RUU P-KS tidak akan ada lagi kasus yang tidak selesai, pemulihan penyintas yang gagal, pendampingan dan advokasi yang dipersulit, ataupun hukuman yang tak setimpal. Kampus bisa menjadi tempat aman bagi semua warganya dengan edukasi tentang kekerasan seksual, pemahaman tentang konsensus, dan kesehatan reproduksi.
Tak hanya dari segi regulasi yang diperkuat, terlebih yang terpenting adalah penyadaran dari mahasiswa baik perempuan dan laki-laki harus mendapatkan pengetahuan mengenai isu gender dan kekerasan seksual. Hal ini dapat dicapai dengan adanya pengadaan diskusi, kampanye keperempuanan, pengedukasian kekerasan seksual dan penguatan literasi di lingkungan kampus.
Dengan segala problematika yang dihadapi terutama mengenai isu gender dan kekerasan seksual ini, terlebih ketidakpedulian akan urgensi RUU PKS, hingga kasus kekerasan seksual yang sempat viral, adalah alarm untuk kita semua elemen Universitas Serang Raya bersatu dan mulai menanam dari awal usaha-usaha untuk mewujudkan Universitas Serang Raya yang ramah perempuan. Execellence with morality akan sempurna bila kita bersama bisa siap dan konsisten kedepan untuk menjalankan segala kiat mencapai itu. Diperlukan koordinasi dan kerjasama yang kuat dari seluruh elemen organisasi mahasiswa maupun elemen lainnya yang ada di kampus mewujudkan itu semua.
Bagaimanapun, semua berhak atas rasa aman dan nyaman berada di mana saja. Tak terkecuali di lingkungan kampus. Maka, Kampus Ramah Perempuan jadi impian bersama.
Komentar
Posting Komentar