Paradoks Kampus Merdeka dan Belenggu Kebebasan Akademik

Illustrasi: Devina

Tiada kita lalui tanpa mendengar seruan mengenai pentingnya pendidikan untuk kemajuan bangsa dan negara. Beberapa bulan sebelum pandemi Covid-19 menimpa Indonesia di awal 2020, jargon “Revolusi Industri 4.0” digaungkan tanpa henti di media dan para politisi yang ingin terlihat progresif tak kunjung berhenti bicara mengenai pentingnya “revolusi” ini segera diimplementasikan dalam semua lini kebijakan negara, termasuk, dan mungkin terutama, di sektor pendidikan.

“Agar kita tidak kalah bersaing dan demi masa depan bangsa kita,” begitulah kira-kira slogannya.

Nadiem Makarim—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, hadir membawa harapan menciptakan perubahan di bidang pendidikan dengan kebijakan “Merdeka Belajar”, yang dalam pendidikan tinggi bertajuk “Kampus Merdeka”. Kebijakan tersebut diluncurkan pada tanggal 24 Januari 2020 lalu.

Empat kebijakan utama dalam konsep Kampus Merdeka di antaranya yaitu pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi berbadan hukum, dan yang terakhir adalah hak belajar tiga semester di luar program studi.

Dari empat kebijakan tersebut rupanya kebijakan terakhir yang paling banyak disoroti oleh stake holder di lingkungan perguruan tinggi. Bahkan berbagai webinar dalam bentuk focus grup discussion, workshop, hingga seminar mulai digalakkan oleh stake holder kampus agar dapat menemukan pola dan juga merumuskan pedoman yang tepat dalam menjalankan kurikulum berbasis kampus merdeka.

Kemendikbud memberikan beberapa pilihan kegiatan yang dapat dilakukan mahaisswa selama mengisi tiga semester tersebut. Namun persoalannya apakah setiap kampus memiliki kemampuan yang sama dalam menjalankan beberapa pilihan kegiatan mahasiswa? Melihat kesiapan infrastruktur masing-masing kampus, khususnya yang berhubungan dengan ketersediaan SDM yang memadai, misalnya dosen; penting untuk memiliki SDM yang cakap dalam mengeksekusi pola kegiatan yang disarankan oleh kurikulum kampus merdeka.

Selanjutnya adalah infrastruktur pelengkap, yaitu pedoman dan juga tata laksana yang jelas. Komponen yang perlu ada setidaknya berupa kompetensi yang hendak dicapai, pola asesmen yang hendak diaplikasikan, individu yang berhak memberikan asesmen, hingga bentuk laporan tugas akhir yang berkualitas. Kegiatan tiga semester ini juga dikhawatirkan tidak memberikan dampak yang berarti apabila tidak didasarkan pada pedoman yang jelas.

Karena dari istilah yang dipakai (Kampus Merdeka) terdengar revolusioner. Seakan-akan hendak mengaktifkan kembali ‘DNA’ kampus: kebebasan akademis. Namun, bukan itu yang dimaksud Nadiem. Kampus Merdeka ala Nadiem ialah sebuah usaha untuk mencetak mahasiswa siap kerja.

Kampus sebagai pencetak kaum intelektual kini mengalami penurunan fungsi. Bagaimana tidak, pendidikan yang seharusnya mencetak tenaga ahli kini berubah haluan dalam sistem kapitalis, pendidikan kini berubah menjadi sarana bisnis, kaum intelektual dicetak hanya untuk keperluan industri.

Dalam pendidikan berbasis Marxis-Sosialis, pendidikan yang terjebak pada pragmatisme untuk kepentingan kapitalisme merupakan eksploitasi atas esensi terbentuknya lembaga pendidikan. Menurut Marx, pendidikan bukan lahan basah untuk merenggut keuntungan, melainkan sebagai instrumen membebaskan manusia dari belenggu dehumanisasi serta menempatkan manusia dalam esensi dan martabat kemanusiaannya yang sejati.

Belenggu kebebasan akademik

Kebijakan Kampus Merdeka tidak terlepas dari kritik. Universitas saat ini memang memerlukan kemerdekaan, tapi tidak sekadar merdeka dari ruang kuliah. Universitas-universitas kita perlu merdeka dari rasa takut terhadap kritik, terhadap pengetahuan dan kebenaran; merdeka dari birokratisasi, dari instrumentalisasi ekonomi.

Serangan terhadap kebebasan akademik pernah terjadi belakangan ini. Hal itu terjadi pada diskusi tentang “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang akhirnya dibatalkan, karena panitia diskusi yang digagas oleh mahasiswa yang bergiat di Constitutional Law Society (CLS) FH UGM mendapatkan ancaman. Diskusi itu mendapat ancaman mengenakan pasal makar.

Kasus serupa terjadi, di kampus saya Universitas Serang Raya pada bulan Mei 2020 lalu dikejutkan dengan sebuah kabar salah satu mahasiswa Unsera berinisial F mendapat ancaman karena mengkritik birokrat kampus dengan membuat propaganda video dan sempat viral di media sosial, isi dari video tersebut berupa tuntutan mendesak kampus agar memberi potongan biaya perkuliahan selama wabah Covid-19. Kasus ini pernah saya muat di artikel yang berjudul "Hantu Ancaman Akademik terhadap Mahasiswa"

Belum lagi menyoal demontrasi, kita teringat demonstrasi yang terjadi belakangan ini bertajuk “Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja”. Sudah seharusnya Kemendikbud membela mahasiswa yang belakangan ini diserang, ditangkap, diintimidasi, bahkan hingga ditembak peluru karet.

Hal yang terjadi justru sebaliknya, Kemendikbud melalui suratnya tentang “Imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja”, yang isinya kurang lebih mengimbau mahasiswa tidak lagi ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan fokus kegiatan pembelajaran jarak jauh/daring. Kemdikbud justru malah membela kepolisian dan melarangan hak berekspresi mahasiswa yang sudah kita ketahui telah dijamin oleh UUD 1945.

Tentu ini simbol degradasi mental kampus. Kampus yang semestinya menjadi garda terdepan dalam “Revolusi Mental” bagi generasi muda justru terjebat pada tindakan barbarisme yang mengintimidasi dan menjadi tempat yang sangat tidak nyaman bagi tumbuhnya kreatifitas dan dinamika akademik.

Sebuah hal yang mendasar bahwa kebebasan akademik diakui dan dihormati secara universal. Kita bisa ambil contoh di Indonesia saja, kebebasan akademik sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Lebih khususnya lagi, kebebasan akademik sudah diatur di undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang “Pendidikan Tinggi” Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan."

Paradoks di atas menunjukkan bahwa sistem pendidikan kita, melalui institusi pendidikan formalnya, tidak sedang menyelenggarakan pendidikan yang emansipatoris. Pendidikan kita hari ini secara telanjang menggiring kita menjadi homo economicus atau manusia ekonomi semata.

Kampus dimerdekakan, tapi belum tentu mahasiswanya merdeka. Maka, jangan sampai kebijakan Kampus Merdeka menjadi ironi, karena ketika kampusnya merdeka tetapi mahasiswanya tidak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Fajar, Embun dan Senja

Audiensi: Ada Apa dengan Akreditasi Akuntansi?

Pandemi, Organisasi Mahasiswa, dan "Jadwal Molor" Pemira Unsera